Selasa, 16 September 2014

INFO BAGI OPERATOR DAPODIKDAS MAUPUN DAPODIKMEN

Informasi Berikut bersumber dari Pak Daffa, sangat bermanfaat bila Kita Cermati khusus bagi rekan operator Dapodikdas dan Dapodikmen sebagai berikut, Beberapa hari lalu saya membaca posting di sebuah grup pendataan dapodikdas dan dapodikmen yang berkaitan dengan operator sekolah. Adapun informasi tersebut cukup penting agar diketahui oleh kita dan juga untuk mengingatkan kita agar data peserta yang kita entri dan di sinkronisasikan ke server kemdikbud sudah tervalidasi dengan baik.
Adapun untuk lebih detailnya berikut informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang perlu kita ketahui.Informasi mengenai verifikasi dan validasi peserta didik SMA, SMK, dan SMLB

1.Data peserta didik untuk ujian nasional tahun 2014/1015 akan diambil oleh Puspendik dari data base yang ada pada PDSP, sementara PDSP akan melakukan mengumpulan data nya dari Dapodikdas dan Dapodikmen baca Data Ujian Nasional diambil dari Dapodik
2.Siswa peserta ujian nasional yang akan dilakukan verval adalah siswa yang telah mempunyai NISN, berikut panduan Verval Nisn
3.Bagi siswa yang belum mempunyai NISN diharapkan agar segera memasukan datanya kedalam dapodik khususnya siswa kelas VI, IX dan XII, dan akan diberikan NISN oleh PDSP
4.Dalam program Bidik misi pun siswa yang diterima dan mendapatkan beasiswa diharapkan sudah mempunyai NISN
5.Data yang telah dikumpulkan baik dari dapodikdas dan dapodikmen saat ini sudah membaik dan mengerucut, diharapkan sosialisasi terus dilakukan agar semua sekolah bisa melakukan secepatnya pengisian data dapodik
6.Diharapkan awal oktober seluruh siswa peserta UN sudah bisa masuk dalam dapodik.
7.Mengenai Peserta Didik yang usianya kurang dari 6 tahun (SD), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai akte kelahiran ybs).
8.Mengenai Peserta Didik yang usianya lebih dari 15 tahun (SMP), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai ijazah ybs atau data sebelumny dari jenjang SD).
9.Untuk poin 7 dan 8 di atas, jika pada aplikasi terbaca invalid, abaikan saja.
10.Mengenai data Peserta Didik atau PTK yang BERGANDA, salah satu dari data tersebut tidak usah diregistrasikan (nanti akan ada cleansing data dari Pusat).
11.Untuk Penjaga Sekolah jenis PTK ny adalah : LAINNYA. (jika terbaca invalid dgn tanda segitiga warna kuning, abaikan saja).

Demikianlah informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan silahkan sebarkan juga infromasi ini ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

copas sebagaimana postingan aslinya dari kkgjaro.blogspot.com

AGENDA DAPODIK 2014

Sekedar berbagi informasi dari kawan di facebook dengan akun Relawan Ops, ia berbagi berita sbb:
Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan 3 Hasil pengolahan akan menentukan :
  • Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
  • Guru yang sudah mendapat SKTP Pada Triwulan 1 dan Triwulan 2, namun kehilangan haknya pada Triwulan 3 akibat hal hal tertentu.
  • Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
  • Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
  • Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada Triwulan 1 dan Triwulan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada Triwulan 3.
Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.
Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan Triwulan 3
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan ( Triwulan 3).
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (Triwulan 3)
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
  • Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  • Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota
  • Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan Triwulan 3
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada Triwulan 3 namun belum di SK-kan pada Triwulan 1 dan Triwulan 2.
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk Triwulan 3 (jika ada).
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 3
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk Triwulan 3 saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
  • Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).
  • Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 4
  • Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik.
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  • Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
  • Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  • Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
  • Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik Triwulan 4
  • P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November 2014
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a. Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1. Kehilangan jam mengajar pada Triwulan 4
2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b. Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c. Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan Triwulan 4
  • Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  • Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  • Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  • Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan Triwulan 4
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan 4
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan 4
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Bulan Desember 2014
  • Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).